Selasa, Agustus 30, 2016

Pengertian Lokasi Dalam Dunia Usaha


Pengertian Lokasi/Tempat - Menurut Swastha (2002:24) ”Lokasi adalah tempat dimana suatu usaha atau aktivitas usaha dilakukan”. Faktor penting dalam pengembangan suatu usaha adalah letak lokasi terhadap daerah perkotaan, cara pencapaian dan waktu tempuh lokasi ke tujuan. Faktor lokasi yang baik adalah relatif untuk setiap jenis usaha yang berbeda.

0 komentar:

Posting Komentar