Selasa, Agustus 02, 2016

Kewirausahaan - Pengertian NPWP, NRP, NRB, dan AMDAL



- NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak)
 
   Setiap wajib pajak wajib mendaftarkan dirinya pada kantor pelayanaan pajak setempat dan kepadanya dibelikan nomor pokok pajak ( NPWP). Pidana sesuai dengan ketentuan dalam pasal 39 undang-undang nomor tahun 1983 yang berisi sebagai berikut:
"Barang siapa dengan sengaja tidak mendaftarkan dirinya atau menyala gunakan tanpa hak NPWP sehingga dapat manimbulkan kerugian pada pidana penjara selama-lamanya tiga tahun atau denda setinggi tingginya sesabar empat kali jumlah pajak yang terutama atau yang kurang atau yang tidak dibayar."

- NRP (Nomor Register perusahaan)
 
   Nomor pegister perusahaan disebut juga tanda daftar perusahaan (TDP) beberapa hal yang harus diperhatikan tentang NRP adalah sebagai berikut:
            a. Tanda daftar perusahaan wajib dipasang  ditempat yang mudah dilihat oleh umum
      b.  Tanda daftar perusahaan wajib dicantumkan pada papan nama perusahaan dan dokumen-dokumen
    yang dipergunakan dalam kegiatan usaha.
 
      c.  Apabila tanda pendaftar perusahaan hilang atau rusak, wajib mengajukan permintaan tertulis kepada       
    kantor pendaftaran perusahaan untuk memperoleh penggantinya dalam waktu 3 bulan setelah kehilangan 
    atau  rusak.

- NRB (Nomor rekening bank)

      Persyaratan untuk mendapatkan nomor rekening bank adalah sebagai berikut.
      a.       Fotokopi KTP/SIM
b. Mengisih formulir kartu contoh tanda tangan
    Nomor rekening bank untuk perusahaan minimal 2 orang yaitu bendahara dan manager. Sedangkan nomor rekening bank  untuk perorangan hanya yang bersangkutan saja.

- AMDAL

Analis mengenai dampak lingkungan adalah keseluruhan proses yang meliputi penyusuaian analisis mengenai dampak lingkungan bagi berbagai usaha atau kegiatan terpadu/multi sector. Dengan perkataan lain AMDAL adalah hasil studi mengenai dampak penting usaha atau kegiatan terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu-kesatuan hamparan dan melibatkan kewenangan lebih dari satu intansi yang bertanggung jawab.

0 komentar:

Posting Komentar