Setiap wajib pajak wajib mendaftarkan
dirinya pada kantor pelayanaan pajak setempat dan kepadanya dibelikan nomor
pokok pajak ( NPWP). Pidana sesuai dengan ketentuan dalam pasal 39
undang-undang nomor tahun 1983 yang berisi sebagai berikut:
"Barang siapa dengan sengaja tidak mendaftarkan dirinya
atau menyala gunakan tanpa hak NPWP sehingga dapat manimbulkan kerugian pada
pidana penjara selama-lamanya tiga tahun atau denda setinggi tingginya sesabar
empat kali jumlah pajak yang terutama atau yang kurang atau yang tidak dibayar."
Nomor pegister perusahaan disebut juga tanda
daftar perusahaan (TDP) beberapa hal yang harus diperhatikan tentang NRP adalah
sebagai berikut:
a. Tanda daftar perusahaan wajib dipasang ditempat yang mudah dilihat oleh umum
b. Tanda daftar perusahaan wajib dicantumkan pada papan
nama perusahaan dan dokumen-dokumen
yang dipergunakan dalam kegiatan usaha.
yang dipergunakan dalam kegiatan usaha.
c. Apabila tanda pendaftar perusahaan hilang atau rusak,
wajib mengajukan permintaan tertulis kepada
kantor pendaftaran perusahaan untuk memperoleh penggantinya dalam waktu 3 bulan setelah kehilangan
atau rusak.
kantor pendaftaran perusahaan untuk memperoleh penggantinya dalam waktu 3 bulan setelah kehilangan
atau rusak.
- NRB (Nomor rekening bank)
Persyaratan untuk mendapatkan nomor
rekening bank adalah sebagai berikut.
a.
Fotokopi
KTP/SIM
b. Mengisih formulir kartu contoh tanda tangan
b. Mengisih formulir kartu contoh tanda tangan
Nomor rekening bank untuk perusahaan
minimal 2 orang yaitu bendahara dan manager. Sedangkan nomor rekening bank untuk perorangan hanya yang bersangkutan
saja.
- AMDAL
Analis
mengenai dampak lingkungan adalah keseluruhan proses yang meliputi penyusuaian
analisis mengenai dampak lingkungan bagi berbagai usaha atau kegiatan
terpadu/multi sector. Dengan perkataan lain AMDAL adalah hasil studi mengenai
dampak penting usaha atau kegiatan terpadu yang direncanakan terhadap
lingkungan hidup dalam satu-kesatuan hamparan dan melibatkan kewenangan lebih
dari satu intansi yang bertanggung jawab.
0 komentar:
Posting Komentar